Hindari Kecurangan Takar, UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Rutin Tera Ulang SPBU
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Disperindagkop UKM dalam hal ini UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang rutin melakukan pengecekan atau tera ulang timbangan SPBU di Kota Tangerang.
Dalam hal ini, untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam takar timbangan SPBU.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati menuturkan, sepanjang Agustus ini setidaknya lima SPBU di Kota Tangerang dilakukan uji tera.
Yakni, SPBU 34-15121 Sangiang Jaya Kecamatan Periuk, SPBU 34-15119 Kecamatan Benda, SPBU 34-15102 Sudimara Timur Kecamatan Ciledug, SPBU COCO 34-15103 Panunggangan Kecamatan Pinang, dan SPBU 34-15107 Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas.
“Targetnya, setiap tahunnya uji tera menyasar sekitar 79 SPBU, untuk memastikan semuanya memenuhi standar uji tera ulang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena seratus persen SPBU di Kota Tangerang telah dipastikan lulus uji tera tersebut,” jelas Nur, Kamis (29/8/2024).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga rutin melakukan uji tera ulang sesuai dengan prosedur skala waktu yang telah ditentukan.
Tidak hanya memastikan ketepatan timbangan, Pemkot Tangerang juga melakukan pengawasan terhadap administrasi seluruh SPBU di Kota Tangerang.
“Kami biasanya melakukan pengujian tera ulang setahun sekali, serta ditambah dalam beberapa momentum penting untuk memastikan kualitas ketepatan takaran timbangan di seluruh SPBU di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga membuka layanan pengaduan untuk seluruh masyarakat yang mendapati keberadaan SPBU bertindak nakal (tidak sesuai tera) di Kota Tangerang dengan cara membuat laporan pengaduan melalui 0821-3582-7972 (WhatsApp), @metrologitangerangkota (Instagram), serta surel beralamat di metrologitangerang@gmail.com. (*/Red)