Dishub Cilegon Razia Kendaraan yang Melebihi Tonase Muatan di JLS

Lazisku

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan razia kendaraan yang melebihi tonase muatan pada Kamis (14/9/2017) sore.

Razia gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian Resort Cilegon ini dilaksanakan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Baca Juga : PUPR Lebak Dianggap Kurang Sosialisasi Prosedur Pengerjaan Pamsimas

Ks

Razia yang digelar dalam rangka pengawasan dan penertiban angkutan perkotaan berupa barang dan orang tersebut, memerika muatan barang dan trayek KIR pada kendaraan angkutan orang.

“Kegiatan ini dalam rangka pengawasan dan penertiban angkutan perkotaan berupa barang dan orang. Kalau angkutan barang yang overloud, kalau angkutan orang trayek KIR yang kita periksa dan kita tilang,” ujar Tb Endang Suryana, Koordinator Lapangan dalam kegiatan razia Dishub ini kepada Fakta Banten.

dprd pdg

Selain itu, Endang juga menegaskan kalau razia yang dilakukannya resmi dengan adanya SP (Surat Perintah) dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon.

“Kita kalau tidak ada SP nggak berani turun kejalan. Inikan ada (sambil menunjukan SP kepada Fakta Banten). Kalau ada ini kita berani,” tegasnya.

Dalam razia ini Dishub Cilegon berhasil menilang 9 kendaraan yang kedapatan melebihi tonase (berat) muatan dan melebihi dimensi (muatan terlalu tinggi).
Hal ini dikatakan Yudi, sebagai penyidik dalam razia ini.

“Selain kelebihan tonase muatan, 9 kendaraan yang ditilang ini juga kelebihan dimensi muatan. Masuknya 307 Junto Pasal 169 Undang-undang LLAJ,” terangnya.

Tentunya kita berharap razia ini harus lebih sering dilakukan oleh Dishub Cilegon, karena sebagaimana kita ketahui di kawasan JLS banyak sekali kendaraan-kendaraan besar yang melintas. Dan dengan razia ini diharapkan bisa menekan dan meminimalisir kendaraan yang melebihi muatan melintasi JLS. (*)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien