Holywings Dituntut Rp100 M oleh 2 Orang Bernama Muhammad, Gugatan di PN Tangerang

BI Banten Belanja Nataru

TANGERANG – Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menggugat secara perdata PT ABG yang menaungi unit usaha Holywings. Penggugat mengaku dirugikan promo minuman keras (miras) untuk warga bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Koordinator pengacara penggugat, Hendarsam Marantoko, mengatakan kedua kliennya merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan. Dia merasa berhak menggugat karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya dipakai untuk promo miras oleh Holywings.

“Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya,” kata Hendarsam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022) dikutip dari detikom.

Selain soal karyawan yang ‘dikorbankan’ atas promo miras hingga menjadi tersangka, dia menyoroti soal nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.

Menurutnya, ada dua hal yang pokok. Pertama, ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Lalu, kedua, terkait masalah penutupan Holywings yang karyawannya dijadikan tumbal lagi bahwa ini nasib 2.800 sekian karyawan.

“Nah hal seperti ini kami menyerap aspirasi supaya manajemen Holywings dalam artian pengurusnya direktur, komisaris ikut bertanggung jawab. Boleh saja masalah pidana tersebut tidak sampai pada mereka, tapi lihat. Tapi mereka tidak bisa lepas secara keperdataan,” tambahnya.

Pijat Refleksi

Para penggugat menuntut meminta ganti rugi imateriil dan materiil sebesar Rp 100 miliar. Dia mengatakan, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang ganti rugi itu akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak. Namun, Hendarsam tidak dapat merinci uang senilai tersebut atas kerugian apa saja.

Selain itu, penggugat menuntut manajemen Holywings, direktur, dan perusahaannya melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama tujuh hari berturut-turut.

“Tidak ada hitungan yang baku, sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan mungkin nanti dalam materi gugatan. Ada hitungannya itu nanti kita jabarkan di dalam persidangan,” ucapnya.

Hendarsam menambahkan kedua kliennya juga merasa dirugikan secara materiil atas promo miras dari Holywings. Namun, ia juga tidak dapat menjabarkan kerugian tersebut dalam hal apa saja.

“Ada. Ada kerugian materiilnya. Itu nanti ada materi gugatan kita tidak bisa nanti kita jabarkan di dalam persidangan,” jelasnya.

Redaksi telah menghubungi Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya dan Hotman Paris Hutapea mengenai gugatan perdata ini. Namun hingga berita ditulis, keduanya belum memberikan respons. (*/Detik)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien