Cek Penimbangan, Kadaker Madinah Masih Temukan Koper Jemaah yang Melebihi Batas Aturan
MADINAH – Kepala Daker Madinah Khalilurrahman bersama Kasatker Sektor 1 Madinah Ramlan meninjau langsung proses penimbangan koper jemaah haji Indonesia di Sektor 1, Minggu (14/6/2026).
Penimbangan dilakukan untuk jemaah yang akan diberangkatkan pulang ke tanah air mulai Selasa (16/6/2026).
Sesuai SOP PPIH, penimbangan dilakukan 2 hari sebelum jemaah dipulangkan.
Tujuannya memastikan berat koper tidak melebihi ketentuan dan tidak ada barang terlarang.
“Kami di sini, berdua dengan tim Kasatker Sektor 1 Madinah, sedang mengecek proses penimbangan koper jamaah yang akan diberangkatkan gelombang haji kita pada tanggal 16 Juni 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian jemaah memang berangkat dari hotel malam tanggal 15 karena jadwal take off ada yang pukul 00.20 waktu setempat. Namun SOP penimbangan tetap dijalankan 2 hari sebelum keberangkatan.
Ia menegaskan, aturan ketentuan maskapai bahwa berat koper bagasi jemaah maksimal 32 kg.
Dari hasil pengecekan di Hotel Grand Plaza Madinah, petugas masih menemukan jemaah yang melebihi batas.
“Ternyata ada beberapa jamaah yang melebihi ketentuan. Ada yang 33 kg ya. Sehingga kalau melebihi ketentuan koper tersebut, kita singkirkan dulu, kita minta jamaahnya untuk mengurangi bebannya,” jelasnya.
Langkah itu dilakukan agar pesawat bisa berangkat dengan aman dan nyaman.
“Supaya nanti jamaah itu terkait dengan keberangkatan, khususnya beban pesawat, itu tetap memastikan pesawat bisa berangkat dengan aman, nyaman, bagi jamaah Haji Indonesia,” katanya.
Selain soal berat, Kadaker Madinah kembali mengingatkan jemaah agar tidak membawa air zamzam dan barang terlarang lainnya di koper bagasi.
Ia menyebut jika ditemukan, petugas bandara akan mengeluarkan koper dari angkutan dan itu berpotensi menghambat keberangkatan seperti kejadian tahun lalu.
“Mohon patuhi ketentuan penerbangan, jangan membawa barang-barang terlarang. Di antaranya, jangan sampai jamaah mencoba berupaya memasukkan air zam-zam ke dalam koper bagasi. Jangan coba-coba,” tegasnya.
Apabila aturan tersebut makasih dilanggar, maka akan berakibat keterlambatan penerbangan. Perlu diketahui, proses berikutnya setelah koper diangkut oleh maskapai ke bandara, nanti akan ada proses pengujian atau pengecekan kembali.
“Jika ternyata memang ada barang-barang yang diduga barang terlarang seperti zam-zam, itu nanti akan dikeluarkan. Nah, kalau dikeluarkan, tentu akan menghambat keberangkatan koper tersebut seperti yang terjadi pada tahun-tahun yang lalu,” paparnya.
Untuk tas kabin, maskapai memperkenankan maksimal 7 kg. Namun tas berukuran besar seperti koper kabin dan kresek tidak diperbolehkan masuk kabin.
“Kalau untuk tas tentengan, itu diperkenankan oleh maskapai sepanjang tidak melebihi ketentuan, misalkan tidak lebih dari 7 kg, dan hanya tas yang kabin,” kata dia.
“Kalau tas yang seperti tas yang di airbus, itu tidak diperkenankan supaya dimasukkan ke dalam kabin. Ya, kresek juga tidak boleh,” ujarnya.
Khalilurrahman meminta jemaah menaati aturan demi kelancaran pemulangan. Pemeriksaan ulang di bandara tetap dilakukan maskapai setelah koper diangkut dari asrama. (*/Red/MCH-2026)

