Wisata Anyer

Kasus Kerumunan Haul di Ponpes Buya Uci Dilimpahkan ke Polda Banten

TANGERANG – Kasus kerumunan massa pada acara Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dilimpahkan ke Dirkrimum Polda Banten. Pelimpahan kasus itu untuk menentukan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas.

“Prosesnya sudah dilimpahkan ke Polda Banten untuk menentukan dugaan tindak pidana, tapi tetap Polresta Tangerang membantu penyelidikannya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu, (13/12/2020).

Pihaknya telah memeriksa 25 orang. Mereka yang diperiksa terdiri dari panitia, dewan kemakmuran masjid (DKM) dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam satgas covid-19.

“Dari yang sebelumnya 11, kini sudah 25 orang yang kami periksa dengan status sebagai saksi dan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Ade menerangkan, penyelidikan tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) kekarantinaan kesehatan, dugaan UU wabah penyakit menular, dan dugaan tidak pidana tidak mematuhi perintah Satgas Covid-19.

“Semua masih dalam rangkaian, kami masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Masih mengumpulkan fakta-fakta,” jelasnya. (*/Medcom)

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien