Kasus Pelecehan Seksual Terhadap 2 Anak di Tangerang, Polisi: Pelaku Enggak Ngaku

Lazisku

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa terduga pelaku pelecehan seksual yang berinisial S pada Jumat (5/11/2021). Warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu diduga melecehkan dua perempuan di bawah umur pada April 2021.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, berdasarkan hasil pemeriksaan, S tidak mengaku bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual.

Ks

“Jadi, pada Jumat (5/11/2021), kan (S) sudah diperiksa, itu dia enggak ngaku,” ucapnya dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (7/11/2021).

Lantaran S tak mengakui perbuatannya, Polres Metro Tangerang Kota akan meminta bantuan dari beberapa pihak lain untuk mencari bukti-bukti atas dugaan pelecehan seksual itu.

Sejumlah pihak yang akan dimintai bantuan adalah saksi ahli bidang bahasa, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta tim Informasi dan Teknologi Polda Metro Jaya.

Polisi akan memanggil saksi ahli bahasa dan tim IT Polda Metro Jaya karena S diduga menghapus beberapa pesan yang merupakan bukti aksi pelecehan seksual itu.

“Kita akan panggil saksi ahli bahasa, Puslabfor, dan tim IT Polda Metro Jaya,” paparnya.

Di sisi lain, Abdul berujar pihaknya memang tidak mencari pengakuan dari S terkait dugaan pelecehan tersebut. Kepolisian, lanjutnya, bakal mencari sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus itu.

dprd pdg

“Polisi tidak mengejar pengakuan, tapi bukti. Bukan berdasar opini, bukan berdasar katanya-katanya, di pengadilan nanti diketawain,” papar Abdul.

Firmansyah, paman salah satu korban, mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual itu dialami keponakannya di kediaman S. Katanya, korban diajak ke kediaman S dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan. Menurut Firmansyah, S merupakan guru mengaji kedua terduga korban.

“Di rumah S, keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya…. Di rumah (S) sepi,” paparnya.

“Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotislah,” sambung dia.

Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh S di kediamannya. Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama.

Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Tak hanya itu, istri S sempat mengancam keponakannya saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Pengancaman tersebut, kata Firmansyah, yakni istri S justru hendak melaporkan korban saat keluarganya melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.

Menurut Firmansyah, istri S pun mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami keponakan dan temannya. Tak hanya itu, istri S dan kedua korban juga saling mengenali. (*/Kompas)

Sumber: Kompas.com

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien