Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang
TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kota Serang, Banten.
Terdakwa dalam kasus tersebut bernisial NA yang merupakan ketua kelompok kerja dan YY, pengusaha jasa kontraktor.
Kasus tersebut diungkap Kejari Kota Tangerang pada Januari 2021.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar menyatakan, jajarannya melimpahkan kasus tersebut pada Senin (7/6/2021).
“Berkas kasus dugaan korupsi jasa CS di RSUP Sitanala telah kami limpahkan ke PN Tipikor Serang (pada) Senin,” papar Sobrani saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Dia mengemukakan, sidang perdana kasus korupsi itu bakal digelar pada Selasa depan di PN Serang. Dia melanjutkan, akibat korupsi itu, kerugian negara diperkirakan Rp 655 juta.
Dia menambahkan, terdakwa YY merupakan tahanan kota dan terdakwa NA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
“NA jadi tahanan titipan di Rutan Pandeglang. Satu terdakwa lain, YY, jadi tahanan kota karena penyakitnya,” urai Sobrani.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Tahun 2018.
Dewa menjelaskan, kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana untuk Pasal 2 (itu) minimal empat tahun penjara. Sedangkan, ancaman untuk Pasal 3 (itu) minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia pada 21 Januari lalu.
Dewa mengatakan, kasus tersebut mulanya diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes.
“Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS (cleaning service) tersebut,” ujar Dewa.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai pekerja cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.
“Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta,” ungkapnya.
Gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.
Berdasar penyelidikan, modus kedua tersangka adalah pengaturan pemenang lelang. (*/Kompas)