TANGERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Banten mengambil langkah strategis menyelesaikan permasalahan penyegelan tempat ibadah Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Melalui koordinasi dan dialog lintas sektor, Kanwil KemenHAM Banten mendorong tercapainya solusi yang mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak beribadah.
Dalam forum yang digelar Senin (6/4), dilakukan klarifikasi menyeluruh terkait kronologi dan latar belakang penyegelan tempat ibadah. Hal ini dilakukan agar memahami permasalahan utama sekaligus mencari solusi dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha Majelis (Kabag TUM), Erwin Firmansyah, mengatakan diskusi interaktif menghasilkan kesepahaman bersama, disertai dengan pemberian arahan hukum kepada para pihak mengenai mekanisme penyusunan kesepakatan tertulis yang sah dan dituangkan dalam berita acara.
“Pendekatan dialogis ini menjadi kunci dalam meredam potensi konflik serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, disepakati tiga poin utama, yakni pelepasan segel tempat ibadah POUK Tesalonika, kemudian pemasangan kembali plang nama yayasan, serta komitmen bersama dalam pemenuhan aspek administratif terkait perizinan tempat ibadah.
“Langkah ini menjadi wujud nyata peran aktif Kanwil KemenHAM Banten dalam menjamin kebebasan beragama dan menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat,” kata dia.
Adapun dialog interaktif ini dipimpin langsung oleh Erwin, dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya pihak Kecamatan Teluknaga, Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama, konsultan hukum Kabupaten Tangerang, aparat kepolisian, serta jemaat POUK Tesalonika. (*/Ajo)


