Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Tangerang 

 

TANGERANG – Pagar laut misterius yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Kamis (9/1/2024).

Penyegelan ini dilakukan karena pagar laut Tangerang itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Terlebih, lokasi pagar laut di Tangerang itu berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dilindungi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, turun langsung memimpin penghentian pembangunan pagar laut di Tangerang.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi.

Langkah penyegelan ini merupakan respons KKP atas laporan dari nelayan setempat yang merasa dirugikan.

Ipunk menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk penegakan aturan tata ruang laut.

Investigasi terkait pagar laut misterius di Tangerang ini telah dilakukan oleh tim gabungan pada September 2024

Investigasi itu dilakukan tim gabungan terdiri dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pagar bambu ini membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pagar ini dibangun di area rubble dan pasir.

“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

Pijat Refleksi

Panjang pagar laut yang tercatat saat ini mencapai sekitar 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, dengan bentuk seperti labirin.

Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi terkait pagar ini pada Agustus 2024.

Pengecekan awal pada 19 Agustus 2024 menunjukkan bahwa panjang pagar yang terpantau baru mencapai 7 kilometer.

“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” ujar Eli.

Tim DKP Banten juga melakukan koordinasi dengan camat dan kepala desa setempat terkait keberadaan pagar laut di Tangerang itu.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa tidak ada izin atau rekomendasi dari pihak desa maupun kecamatan.

KKP menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab.

“Kalau tidak ada izinnya, itu pelanggaran,” tegas Ipunk dalam pernyataannya.

KKP juga telah menegaskan, pagar laut di perairan Tangerang itu akan dibongkar jika terbukti tidak mengantongi izin.

Hingga kini, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini masih belum diketahui.

Proses investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten berfokus untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas ini.

Namun, diketahui pagar laut di Tangerang itu dipasang oleh masyarakat sekitar yang diupah Rp 100.000 per hari.

Adapun proyek pemasangan pagar laut itu dikerjakan pada malam hari.

“Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi. (*/Kompas)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien