KPU Tangsel Tak Bisa Sanksi Pasangan Calon yang Langgar Protokol Kesehatan

Sekda Pelantikan DPRD

TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak dapat memberikan sanksi kepada partai dan pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran Pilkada Tangsel pada 4-6 September 2020.

Para bakal pasangan calon dan partai pengusung datang ke Kantor KPU Tangsel bersama sejumlah massa pendukung dan menyebabkan terjadinya kerumunan.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, peraturan KPU hanya mengatur pelaksanaan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kalau di peraturan KPU itu mengaturnya tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diatur. Selebihnya saya belum menemukan,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Lantik dprd

Sementara untuk penindakan atau pemberian sanksi bagi peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan tidak tertuang dalam beleid tersebut.

Dengan itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya tidak dapat hanya dapat memberikan imbauan kepada peserta Pilkada untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saya belum menemukan terkait sanksi. Termasuk aturan yang baru hanya mengatur tentang pelaksanaan setiap tahapan saja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020. (*/Kompas)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien