LBS Kabupaten Tangerang Tak Kunjung Ditetapkan, Verifikasi ATR/BPN Kembali ke Kabupaten
TANGERANG — Kepastian Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tangerang masih menggantung. Setelah prosesnya ditarik ke tingkat provinsi dan usulan Pemprov Banten disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses verifikasi justru kembali dilakukan di tingkat kabupaten.
Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat pemerintah daerah masih harus menunggu hasil verifikasi ATR/BPN sebelum mendapatkan kepastian mengenai penetapan LBS.
“Awalnya LBS itu ditarik ke skala provinsi, bukan lagi kabupaten/kota. Provinsi mengusulkan ke ATR. Setelah itu ATR melakukan verifikasi kembali ke masing-masing kabupaten,” ujar Dadan.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses yang sebelumnya diharapkan dapat segera menghasilkan penetapan kembali harus melalui tahapan verifikasi di daerah.
Padahal, kata Dadan, sebelumnya terdapat target waktu penetapan pada 18 September. Jadwal tersebut kemudian bergeser dan kembali menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Harapannya verifikasinya segera selesai, supaya ATR bisa segera mengeluarkan penetapannya,” katanya.
Kepastian LBS menjadi penting bagi Kabupaten Tangerang karena berkaitan dengan tata ruang dan proses pemanfaatan ruang, termasuk kepastian dalam proses perizinan yang berkaitan dengan ketentuan tata ruang.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan mengunci 87 persen dari total 7,348 juta hektare LBS secara nasional.
“87% dari 7.348.000 hektare. Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87% yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun,” ujar Nusron.
Kebijakan tersebut membuat kepastian lokasi LBS di daerah menjadi krusial, termasuk di Kabupaten Tangerang. Sebab, status LBS berkaitan dengan tata ruang, pemanfaatan lahan dan proses perizinan.
Sementara itu, pada Rabu (23/9/2026), anggota DPR RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Tangerang untuk menggali perkembangan persoalan LBS.
Namun, hasil maupun rekomendasi resmi dari kunjungan tersebut belum diketahui secara rinci.
Dadan menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya masih menunggu proses yang dilakukan ATR/BPN.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar mengenai usulan LBS, melainkan kapan proses verifikasi tersebut selesai dan kapan kepastian penetapannya dikeluarkan.
Sebab, semakin lama status tersebut belum memperoleh kepastian, semakin panjang pula pemerintah daerah harus menunggu kejelasan mengenai dasar tata ruang yang akan digunakan dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan di Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu hasil verifikasi sekaligus kepastian penetapan LBS yang sebelumnya ditargetkan segera terbit.***

