Mulai Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek

TANGERANG – Warga di Kota Tangerang diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bila hendak melintasi wilayah aglomerasi se-Jabodetabek mulai Senin (12/7/2021).
Kewajiban tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Jumat (9/7/2021).
Adapun kewajiban tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar membenarkan bahwa warga wajib membawa STRP bila hendak melintasi antar wilayah aglomerasi itu.
Dengan tetap mengacu kepada aturan PPMM darurat, warga di Kota Tangerang yang diwajibkan membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.
“Itu (STRP) dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di Jabodetabek,” ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat.
“Dalam ketentuan diatur, itu untuk warga yang bekerja di (sektor) esensial dan kritikal,” sambung Wahyudi.

Dia menyatakan, Dishub Kota Tangerang tidak turut menerbitkan STRP tersebut. Penerbitan STRP itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dishub hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin di antar-wilayah se-Jabodetabek.
“Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, ‘saya kerja di Jakarta, sektor esensial’. Kalau sekarang jadi seragam, petugas nanti ‘mana STRP-nya’,” urai Wahyudi.
“Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah menyosialisasikan, itu mulai nanti Senin,” lanjutnya.
Dia mengingatkan kepada warga di Kota Tangerang yang bekerja di DKI Jakarta dan termasuk pegawai esensial atau kritikal agar membuat STRP.
Sebelumnya, pengetatan itu dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Belum ada petunjuk teknis mengenai cara mengurus STRP untuk kawasan aglomerasi sesuai SE Kemenhub tersebut.
STRP mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021) kemarin. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19. (*/Kompas)
