Wisata Anyer

PBT atas Nama Kades Cikupa Terbit, Pemkab Tangerang Kini Ajukan Sertifikasi Aset BMD

TANGERANG – Proses administrasi pertanahan dilahan sengketa yang berlokasi di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali memanas. Setelah terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 4245/2025 dengan NIB 09730 yang mencantumkan nama Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, kini Pemerintah Kabupaten Tangerang diketahui tengah mengajukan sertifikasi aset Barang Milik Daerah (BMD) di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Fakta Banten ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, permohonan sertifikasi aset BMD tersebut tercatat masuk pada 18 Juni 2026. Namun, prosesnya belum rampung karena masih dalam tahap pelengkapan berkas.

“Permohonan sertifikasi BMD belum jadi, baru proses. Di sini daftarnya tanggal 18 Juni 2026, tapi saya tidak bisa melihat nomor berkas,” ungkap sumber BPN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut menjelaskan, tahapan pemeriksaan oleh panitia belum selesai. Petugas juga belum turun ke lokasi dan Surat Ukur (SU) belum diterbitkan.

Di sisi lain, pada 30 September 2025 telah terbit PBT Nomor 4245/2025 dengan NIB 09730 untuk bidang tanah seluas 11.103 meter persegi yang disebut mencantumkan nama Ali Makbud.

Perbedaan waktu dan proses administrasi ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara bidang tanah yang tercantum dalam PBT tersebut dengan aset BMD yang kini diajukan sertifikasinya oleh pemerintah daerah.

Apakah kedua proses tersebut menyangkut objek tanah yang sama atau terdapat bidang yang saling beririsan? Hal ini masih perlu dipastikan melalui pencocokan peta bidang, koordinat, dan dokumen pertanahan di BPN.

Persoalan semakin menarik setelah sebelumnya warga mengaku mengalami kendala saat mengajukan pengukuran tanah melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) pada 29 Juli 2025.

Menurut keterangan Oman, Kepala Desa Ali Makbud menolak memberikan tanda tangan dengan alasan objek tanah masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keterangan tersebut juga diperkuat Dhiky Hartono dari KJSB yang telah dikonfirmasi Fakta Banten.

Sementara itu, terkait proses PBT yang mencantumkan nama kepala desa, sumber BPN menyebut permohonan dari pemerintah desa dapat diproses apabila persyaratan administrasinya terpenuhi.

“Kalau yang itu, yang permohonannya dari pemerintah desa bisa dijalankan, bisa dilakukan pengukuran berarti tidak ada penolakan, berkasnya pasti lengkap,” ujarnya.

Meski demikian, PBT dan NIB bukan merupakan sertifikat hak atas tanah. Terbitnya dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai pemilik sah bidang tanah.

Karena itu, BPN perlu menjelaskan siapa pemohon PBT, dalam kapasitas apa nama Ali Makbud dicantumkan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya.

BPN juga perlu memastikan apakah permohonan sertifikasi BMD yang diajukan Pemkab Tangerang pada Juni 2026 memiliki objek yang sama atau beririsan dengan bidang PBT NIB 09730.

Di tengah proses tersebut, BPN juga menyampaikan bahwa pihak yang memiliki keberatan terhadap bidang tanah dengan NIB 09730 dapat mengajukan surat permohonan kepada BPN.

Permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencatatan blokir sebelum proses pendaftaran hak atas tanah selesai.

“Kalau ada keberatan dari warga terhadap NIB 09730, silakan buat surat ke BPN. Nanti bisa diblokir, mumpung belum menjadi hak atau sertifikat. Kalau sudah menjadi sertifikat, akan lebih rumit,” ungkap sumber tersebut.

Pernyataan itu menjadi penting di tengah belum jelasnya hubungan antara bidang tanah yang tercantum dalam PBT NIB 09730 dengan aset BMD yang saat ini sedang diajukan sertifikasinya oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, mekanisme pemblokiran tidak serta-merta berlaku hanya berdasarkan keberatan lisan. Pihak yang mengajukan harus memenuhi persyaratan dan menunjukkan kepentingan hukum serta bukti yang relevan. Pencatatan blokir juga bukan penetapan mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut.

Kepala Desa Cikupa Ali Makbud dan Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi masing-masing proses pertanahan tersebut.

Sampai berita ini di tayangkan, Fakta Banen masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan status dan riwayat bidang tanah yang menjadi objek permohonan sertifikasi tersebut. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien