Pleno KPU, Arief-Sachrudin Resmi Ditetapkan Jadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Arief Wismansyah dan Sachrudin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih periode 2018-2023 pada Selasa (24/7/2018).

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih di kantor KPU Kota Tangerang di Sukarasa.

Ketua KPU Kota Tangerang mengetuk palu penetapan dan menandatangi berita acara yang disaksikan partai pendukung dan Arief – Sachrudin.

“Haji Arief Wismasyah dan Drs Sachrudin dengan perolehan suara 609.428 suara atau 84,7 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota dari hasil Pemilihan Kepala Daerah 2018,” kata Sanusi.

Pada Pilkada 2018, Arief – Sachrudin mengalahkan kotak kosong yang mendapat suara 14,38 persen dengan 101.436 suara.

Arief dan Sachrudin mengucapkan rasa syukur dan terimakasih setelah ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang oleh KPU Kota Tangerang.

“Kemenangan yang kami raih adalah kemenangan rakyat Kota Tangerang,” kata Arief dalam sambutannya.

Rencananya, Arief dan Sachrudin akan dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada Maret 2019. (*/Kompas)

Honda