Polemik Pagar Laut Tangerang Punya SHGB dan SHM, 4 Pejabat Kantor Pertanahan Bisa Dipidana
TANGERANG-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menuturkan, pihaknya tengah memeriksa 4 orang pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan 2 serta Kepala Pertanahan yang saat itu mengalami proses pergantian.
Mereka diperiksa terkait polemik penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertipikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentunya bakal dikenakan sanksi.
“Namun, bagi pejabat kami itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya usai meninjau lokasi langsung di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Hingga saat ini, Nusron secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut tersebut.
Nusron menjelaskan, pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis,” ujarnya.
Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan pembatalan tersebut.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
“Jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tutupnya. (*/Ajo)


