Loading...

Polisi Gagalkan Pengiriman 18,7 Kg Sabu ke Tangerang yang Dikendalikan Napi

TANGERANG – Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang direncanakan akan diedarkan ke Tangerang. Total, ada 18,7 kilogram sabu disita polisi.

Kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 861 gram pada bulan Maret 2021 yang dilakukan tersangka DO. Polisi kemudian mendalami dan mendapati adanya sabu di wilayah Sumatera yang akan dikirim ke Jakarta dan Tangerang.

“Tim mendapatkan informasi dari hasil pengamatan dan penyelidikan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Kemudian Tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak ke Bengkulu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Polisi kemudian menangkap MT di salah satu hotel di Bengkulu dan menyita 18,7 kilogram sabu. Kepada polisi MT mengaku sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang berinisial KA yang kini menjadi DPO dari dalam lapas.

“Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 Kilogram. Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat di bawah kendali KA (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas,” ujarnya.

Deonijiu mengatakan MT menerima upah sebesar Rp 200 ribu. Upah tersebut didapat MT untuk sekali pengantaran sabu.

“Upah yang diterima oleh tersangka MT apabila berhasil mengantar narkotika jenis sabu dijanjikan sebesar Rp 200 ribu.

MT disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*/Detik)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien