Bawaslu Pandeglang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Sampai 10 Oktober 2024

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang secara resmi melakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Perpanjangan dilakukan karena jumlah pelamar di 24 desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar Pengawas TPS.

Adapun secara jumlah pendaftar sebetulnya sudah melebihi dari satu kali kebutuhan karena dari kebutuhan 1.926 orang yang sudah mendaftar sebanyak 3.911 orang pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 28 September 2024.

Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, perpanjangan itu dilakukan dengan beberapa indikator.

“Pertama, jika jumlah pendaftarannya belum dua kali lipat dari kebutuhan di TPS. Yang kedua jika pendaftarnya di TPS tidak ada pendaftar perempuan,” katanya, Selasa, (1/10/2024) kemarin.

Menurut Lina, proses pendaftaran mulai dibuka dari semenjak tanggal 12 September sampai 28 September 2024. Selanjutnya Bawaslu melakukan Collecting data (adalah proses pengumpulan, pengukuran, dan analisis data) jumlah pendaftar Pengawas TPS di 35 Kecamatan.

“Sampai kemarin masa terakhir pendaftar Pengawas TPS pada tanggal 28 September 2024 lalu itu ada empat Kecamatan kekurangan jumlah pendaftar,” ujarnya.

Duka cita

Lina menjelaskan, empat Kecamatan pun tidak seluruh desanya kekurangan jumlah pendaftar. Hanya di beberapa Desa di empat Kecamatan tersebut harus melakukan perpanjangan.

“Perpanjangan itu di dua desa di Kecamatan Cimanuk yaitu Desa Kadudodol dan Rocek. Kemudian Kecamatan Majasari, di Kelurahan Karaton dan Pagerbatu, Saruni, dan Sukaratu,” ungkapnya.

Kemudian juga di Kecamatan Pandeglang itu di Kelurahan Babakan Kalanganyar, Kabayan, Kadomas dan Pandeglang. Kecamatan Patia itu untuk di Desa Babakan Keusik, Cimoyan, Idaman, Pasir Gadung, Ciawi, Patia, Simpangtiga, dan Surianeun.

“Terakhir, di Kecamatan Sumur, Desa Cigorondong, Kertajaya, Kertamukti, Tamanjaya, Tunggal Jaya dan Ujung Jaya,” terangnya.

Lebih lanjut Lina mengungkapkan, pembukaan pendaftaran di masa perpanjangan ini untuk lelaki dan perempuan. Kalau untuk masa perpanjangan mulai menerima pendaftaran di tanggal 1-10 Oktober 2024.

“Ketika memang masa perpanjangan ternyata kuota belum memenuhi maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan talent hunting (proses mencari dan menarik individu yang berbakat dan terampil untuk bekerja menjadi pengawas TPS),” ungkapnya.

Nanti untuk proses talent hunting para Panwaslu Desa dan Kelurahan akan diarahkan untuk melihat masyarakat potensial mana yang bisa ditawarkan menjadi pengawas TPS pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Jika memang tidak ada juga yang mendaftar maka akan mengakomodir pendaftar berusia 17 tahun. Pada prinsipnya kita akan berupaya agar kebutuhan pendaftar ini tertutupi, tapi memang kalau untuk satu kali kebutuhan Pandeglang sudah memenuhi karena jumlah pendaftar sudah sebanyak 3.911orang,” tandasnya. (*/Riel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien