Polisi Tangerang Tangkap 7 Wanita Penipu Penjual Parsel Lebaran

Sekda Pelantikan DPRD

TANGERANG – Petugas Polresta Tangerang, Banten, menciduk tujuh wanita penipu dengan modus menjual parsel lebaran berharga murah hingga berhasil menghimpun dana pembeli Rp1 miliar.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, upaya yang dilakukan dengan tipu muslihat dan bujuk rayu maka tersangka bersama rekannya berhasil memperdayai sedikitnya 120 korban.

“Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut maka GA telah berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1 miliar,” katanya, Senin (18/5/2020).

Ade Ary mengatakan sebagai otak dari kasus tersebut adalah GA (34) warga Perumahan Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Petugas menangkap GA pada Ahad, 17 Mei 2020 di tempat kediaman kemudian meringkus tersangka lainnya diantaranya yakni R (30), M (32), Nn (29).

Lantik dprd

Dia menambahkan, aksi penjualan parsel itu sudah dilaksanakan sejak Februari 2020 dengan cara menjerat korban menawarkan parsel harga murah. Parsel yang ditawarkan itu dikemas secara menarik dan diisi dengan aneka komoditi seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup dan kebutuhan lainnya.

Ade yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung mengatakan, setelah itu parsel difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal. Saat masuk masa pandemi virus corona (Covid-19) dan mendekati lebaran, kegiatan menawarkan parcel semakin gencar dan pelanggan terus bertambah.

Dalam pengakuan tersangka kepada pelanggan bahwa barang untuk parsel itu dibeli dari tengkulak sehingga harganya lebih murah bila dibandingkan dengan di pasar tradisional atau pusat perbelanjaan.

Parsel tersebut dalam bentuk paket seperti Rp40.000 yang berisi gula tepung, sirup, teh serta aneka makanan ringan sedangkan di pasaran harga normal sekitar Rp100.000. Demikian pula paket parsel lainnya harga Rp80.000 berisi minyak goreng, sarden, tepung, gula, permen, aneka minuman, padahal harga normal berkisar Rp150.000. Ada juga paket yang normalnya seharga Rp300 ribu namun ditawarkan seharga Rp105 ribu kepada konsumen, hal ini membuat tertarik serta ada yang memesan lebih dari 20 paket.

Setelah korban menyetor uang pembelian, maka tersangka hanya mengirimkan sebagian kecil dari yang dijanjikan, bahkan ada juga yang tidak dikirimkan sehingga korban melapor ke Mapolresta Tangerang.

Menurut mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu, tersangka penipuan diancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (*/Tempo)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien