Polisi Tangkap Seorang Muncikari Prostitusi Online di Kota Tangerang

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang muncikari di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (6/3/2021) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menyatakan, muncikari tersebut adalah seorang perempuan berinisial EMT (41).

Dia ditangkap di sebuah apartemen yang menjadi lokasi praktik prostitusi pada pukul 21.00 WIB.

“Pelaku melakukan, istilahnya open booking order (buka pesanan), melalui Michat, sebuah media sosial online (daring),” ungkap Deonijiu saat konferensi pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021) siang.

Selain menangkap muncikari tersebut, lanjut Deonijiu, aparat kepolisian juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi.

Sembilan orang itu terdiri dari enam pekerja seks komersial (PSK), dua laki-laki sebagai perantara, serta satu laki-laki yang diketahui sebagai satpam apartemen.

Deoniju mengungkapkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi penangkapan, yakni satu boks berisi kondom, uang tunai sebesar Rp 755.000, sebuah ponsel berisi percakapan aplikasi Michat, dan lainnya.

“Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya (pelaku) menyediakan,atau mempermudah perbuatan cabul,” urai Deonijiu.

“Ancaman hukuman penjaranya 1 tahun 4 bulan,” imbuh dia.

Dalam kesempatan ini, Deonijiu mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat, dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas.

“Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial,” imbau dia. (*/Kompas)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien