PT Warna Prima Utama PHK Sepihak 2 Pengurus Serikat Buruh
TANGERANG – Perusahaan PT Warna Prima Utama (PWU) yang berlokasi di Jalan Raya Cukanggalih Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu kemarin (12/4/2017), melakukan PHK sepihak terhadap dua orang pengurus Serikat Buruh Nusantara (SBN).
Hal ini tentu mendapatkan penolakan dari para aktivis pengurus Serikat Buruh Nusantara di perusahaan tersebut. Karena mereka menilai perusahaan tidak berhak mengeluarkan pekerjanya tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan.
“Perusahaan ketika dipertanyakan oleh pengurus, alasan mengeluarkan kedua anggota SBN yaitu dalam rangka melakukan efisiensi perusahaan,” ujar Madi, Ketua SBN PT PWU kepada Fakta Banten, Kamis (13/4/2017).
Sempat terjadi perundingan pertama antara SBN yang didampingi oleh pengurus FSBN dengan pihak perusahaan. Perundingan itu berlangsung di Polsek Curug Kabupaten Tangerang (7/4/2017) lalu.
“Tetapi dalam perundingan tersebut, tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” jelas Madi yang juga terkena PHK.
“Ini adalah bentuk penindasan. Tentu kita semua akan selalu mendobrak selama kebijakan yang menindas pekerja di perusahaan. Justru dengan adanya kasus PHK ini malah mendapat solidaritas dari seluruh anggota SBN yang berada di PT PWU. Salah satunya dengan memakai pita warna hitam. Itu merupakan bentuk solidaritas terhadap kedua rekan saya yang di PHK sepihak oleh perusahaan,” tegas Madi.
Menurut Carly Yuanly salah satu Divisi Hukum dan Advokasi FSBN yang mendampingi anggota buruh. Ia menceritakan bahwa dalam perundingan itu, pihak perusahaan sempat menawarkan pesangon agar kedua anggota serikat SBN PT WSK bisa keluar.
“Tidak hanya itu perusahaan juga menjanjikan akan memberikan dua kali PMTK. Tapi buruh tetap menolaknya karena tidak adanya kesalahan yang dilakukan oleh mereka,” jelas Carly Yuanly.
Siang ini, kembali melakukan Bipartit antara pengurus SBN dengan pihak manajenen perusahaan untuk membahas permasalahan kasus yang menimpa dua anggota SBN yang di PHK.
“Dari pertemuan tadi perusahaan tetap tidak merespon tuntutan dari SBN yang ingin dipekerjakan kembali dan perusahaan malah menyarankan agar pekerja tersebut melaporkannya ke Disnaker,” jelas Carly Yuanly. (*)