Pertanyakan Upah, Buruh TKBM di Cemindo Gemilang Malah Dipecat

LEBAK – Naas sekali nasib yang dialami oleh Peris (28) warga kampung Bayah Dua, Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang merupakan seorang pekerja sekaligus anggota Koperasi Laut Kidul, yang menanyakan upahnya malah berujung pemecatan yang didapat.

Saat ditemui awak media, Peris menceritakan alasan dirinya mempertanyakan hak upah kerja para buruh kepada Yoga, selaku manager Koperasi Laut Kidul (KOLAQI) yang juga ketua perkumpulan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (BTKBM) di Terminal Bongkar Muat Khusus Milik Cemindo Gemilang.

“Saya selaku checker menanyakan upah saya kapan akan dibayarkan. Namun, Yoga menjawab belum ada uangnya, dikarenakan saya bosen dengan janji-janji yg diberikan, sayapun kembali mengingatkan Yoga jangan sepihak membela Koperasi. Karena Yoga juga sebagai Ketua Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat yang semestinya membela hak-hak buruh, kami nggak mau tahu pembayaran macet atau apapun itu yg kami inginkan hak kami dibayar,” ujar Peris.

Ia pun menjelaskan selang beberapa jam, Peris mendapatkan telepon dari HRD untuk datang ke kantor. Dan setelah bertemu, gaji dan uang simpanan wajib Iuran Serikat Buruh diberikan. Namun, HRD juga menyampaikan jika dirinya tidak lagi dipekerjakan.

“Saya dipanggil oleh HRD dan langsung diberikan uang gaji dan uang wajib simpanan, akan tetapi, pada saat itu juga saya langsung dipecat tanpa ada alasan yang tepat,” katanya dengan muka sedih

Peris pun menambahkan, pada saat itu dirinya mempertanyakan apa alasan pemecatannya. Namun HRD menyuruhnya untuk langsung menanyakan ke Ketua Serikat Buruh atau Manajer Kolaqi.

Peris selaku anggota koperasi tidak terima dengan perlakuan pemecatan dirinya secara sepihak hanya karena menanyakan hak upah.

“Ini koperasi milik semua anggota bukan milik ketua atau manajer,” ungkapnya dengan kesal.

Di tempat terpisah Tatang Sudarman (46), buruh yang sudah tiga tahun enam bulan bekerja di Terminal Khusus milik Cemindo Gemilang di bawah naungan Koperasi Laut Kidul (KOLAQI) bernasib sama. Dirinya diberhentikan tanpa alasan dan tanpa adanya uang pesangon.

Lantik dprd

“Saya kerja di KOLAQI kurang lebih tiga tahun setengah dan pada saat itu saya mempertanyakan upah kerja yg hampir dua bulan tidak di bayarkan namun yang saya dapatkan pemecatan tanpa alasan dan tidak ada uang pesangon,” imbuhnya.

Tatang pun menambahkan, yang bikin dirinya heran juga adalah Kartu BPJS yang diberikan oleh koperasi kepadanya tidak ada uangnya, bahkan ada teman kerjanya yang pada saat itu sakit dan ketika dicek tidak ada uangnya.

“Saya merasa heran pak, kenapa kok BPJS yang diberikan kepada saya tidak ada uangnya sama sekali, bukan itu saja teman saya yang saat itu sakit dan ingin mengecek BPJS sama juga tidak ada uangnya,” ucapnya dengan nada kesal

Sementara itu, Damamini, HRD Koperasi ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait adanya sejumlah pekerja yang diberhentikan membantah hal tersebut.

Menurutnya, para pekerja mengundurkan diri dan habis masa kontraknya.

“Bukan di off kang, tapi mengundurkan diri dan sebagian lagi ada yang habis kontrak kerjanya,” ucapnya.

Ketika ditanya terkait dasar pemecatan Peris, ia enggan menjawab dan mengarahkan untuk dibicarakan di kantornya.

“Maaf pak, sebaiknya dibicarakan di kantor aja jangan di WA,” katanya.

Sementara Manajer Kolaqi saat dihubungi wartawan via telepon dan WhatsApp belum merespon kendati dalam keadaan aktif. (*/Sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien