Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Tangerang Capai Rp71,3 Miliar
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berhasil menggenjot realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tercatat, pendapatan asli daerah dari realisasi retribusi PBG Kabupaten Tangerang mencapai 118,93%.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan. Ia menyebutkan untuk tahun 2023 retribusi PBG melebih target.
“Target kita di tahun ini sebesar Rp60 miliar dan saat ini realisasi retribusi persetujuan bangunan gedung sudah melampaui target yakni sebesar Rp71,3 miliar atau sekitar 118,93 persen,” kata Hendri kepada Tim Diskominfo Kabupaten Tangerang, Sabtu (30/12/2023).
Tercatat, pada tahun 2023 jumlah bangunan baru yang telah memiliki izin sampai dengan bulan November ada sebanyak 1.377 bangunan.
Hendri menuturkan pihaknya terus melakukan sejumlah upaya guna menggenjot retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” tuturnya.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan.
Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG.
Hendri juga mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun, sehingga ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat. (*/Red)