Ribut di Medsos, 10 Pemuda Rampas Motor dan Barang Korban di Tangerang
TANGERANG – Gara-gara ribut di media sosial, 10 orang pemuda di Tangerang harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, mereka menganiaya 2 pemuda dan merampas motor dan handphone korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan menyatakan, pihaknya menangkap MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR karena melakukan penganiayaan ke Saprudin dan Setiawan di Tigaraksa. Dua orang tersangka katanya jadi DPO yang merupakan warga Bogor.
“Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial facebook,” kata Ade dalam keterangan di Tangerang, Banten, Jumat (17/7/2020).
Ia menyebut bahwa, kesepuluh orang ini awalnya tertantang karena diajak berduel oleh sekelompok orang di media sosial di kawasan Tigaraksa. Ketika datang ke lokasi yang dijanjikan, rupanya tidak didapati orang yang menantang mereka.
Mereka kemudian berkeliling di kawasan itu dan melihat dua orang korban yang sedang nongkrong. Tanpa tedeng aling-aling, kelompok ini kemudian melakukan penganiayaan ke korban.
“Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban,” katanya.
Korban yang kalah jumlah dan panik, kemudian melarikan diri. Barang mereka pun ditinggal dan jari rampasan para pelaku. Perbuatan pelaku bisa diancam Pasa 170 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (*/Detik)