Rugikan Negara Rp1,7 M, Kanwil Banten Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

TANGERANG SELATAN – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SHK yang telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, (1/2/2023)

“Tersangka SHK adalah Direktur PT. EP disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut,” ujar Yoyok Satiotomo, Kepala Kanwil DJP Pajak Banten dalam keterangannya.

Selain itu, Tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017.

KPU Cilegon Coblos

“Atas perbuatan tersangka SHK yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” lanjutnya.

Advert

Kakanwil menyebut perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp. 1.749.691.077,- (Satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

Menurut Kanwil DPJ Banten, pelimpahan tersangka ini Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya. (*/Red)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien