Sederet Fakta Penetapan Tersangka Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang
TANGERANG – Kericuhan terjadi di Jalan Daan Mogot Kilometer 19 Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang berujung pada penetapan enam tersangka peerusakan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Peristiwa bermula saat polisi menyekat massa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang hendak ke Jakarta dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kemudian kericuhan terjadi karena massa aksi semakin banyak datang dari arah Kota Tangerang untuk melintasi Jalan Daan Mogot menuju Jakarta.
Blokade yang saat itu dibuat oleh aparat kepolisian jebol lantaran massa aksi mulai berbuat anarkis.
Setidaknya satu mobil milik Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang Kota, dan tiga aparat terluka akibat peristiwa tersebut.
Tetapkan enam tersangka
Berselang enam hari dari demo anarkis yang melukai aparat kepolisian tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam demonstran yang dinilai melakukan aksi pengerusakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terbukti melakukan perusakan dan menyerang polisi.
“Kami menetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan penyerangan kepada petugas,” kata dia, Rabu (14/10/2020).
Keenam tersangka berinisial EBP, DK, MTS, MS, S dan MI. Sugeng menjelaskan, empat di antara mereka masih berstatus sebagai pelajar.
Bukti kuat diambil dari hasil rekaman pewarta bahwa keenam orang tersebut melakukan penyerangan dan perusakan.
Bermotif kebencian pada petugas polisi
Sugeng mengatakan, motif penyerangan para tersangka kepada petugas kepolisian adalah motif kebencian.
Dia menjelaskan, tersangka marah karena aksi menolak UU Cipta Kerja yang bertujuan ke Jakarta dihalang-halangi oleh polisi.
“Ada nuansa kebencian untuk menyerang aparat keamanan baik TNI dan Polri karena kita menghalangi aksi mereka,” kata dia.
Sedangkan untuk para pelajar, Sugeng mengatakan, banyak dari mereka yang hanya ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi.
Dia masih mendalami siapa dalang di balik penyebaran ajakan aksi menolak UU Cipta Kerja di kalangan pelajar.
“Itu kita masih dalami, yang jelas mereka mendapat ajakan-ajakan itu dari media sosial,” kata dia.
Tiga aparat terluka, satu patah tulang siku
Sugeng juga menjelaskan, akibat peristiwa anarkis tersebut ada tiga petugas kepolisian yang dinyatakan terluka.
Kanit Sat Sabhara AKP Digantoro dinyatakan luka ringan setelah menerima tendangan dari demonstran yang mengenai perutnya dan pukulan benda tumpul di bagian tangan kelingking.
Kemudian Bripka Imam Santoso juga terluka di bagian perut akibat tendangan seorang demonstran.
Nasib paling malang diderita oleh Briptu Nur Amalia yang mengalami patah tulang karena menerima pukulan demonstran dari belakang.
“Indah Nur Amalia ditendang dan dipukul dari belakang sehingga korban jatuh dan menderita patah tangan kanan,” kata Sugeng.
Sugeng sendiri sempat dikabarkan mengalami luka karena lemparan batu. Hidungnya sempat mengeluarkan darah saat terkena lemparan batu dari demonstran.
Ancaman 9 tahun penjara
Akibat perbuatannya tersebut, keenam tersangka kini harus menginap di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota sebelum berkas kasus mereka dilimpahkan ke kejaksaan.
Keenam tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat yang sedang bertugas.
“Ancaman hukumannya 9 tahun,” kata Sugeng. (*/Kompas)