TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan surat peringatan (SP) ketiga kepada ratusan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Jumat, (1/12/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, surat peringatan ketiga ini diberikan kepada para pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera melakukan revitalisasi pasar tersebut dalam waktu dekat ini.
“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketiga dan surat peringatan pertama hari ini kami berikan surat peringatan ketiga bagi para pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di Pasar Kutabumi,” katanya.
Agus Suryana menjelaskan, pemberian surat peringatan dan surat teguran ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran (bangunan).
Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani proses pelaksanaan program revitalisasi yang sudah di programkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Setelah kami data, sebanyak 285 surat peringatan ketiga kami berikan kepada para pedagang yang berada di pasar kutabumi,” ungkapnya.
Setelah memberikan surat peringatan ketiga ini, lanjut Agus, pihaknya akan melakukan penertiban bangunan di dampingi oleh unsur TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi.
“Proses tahapan penertiban, nanti akan kami koordinasikan kembali dengan pihak PD Pasar Kabupaten Tangerang perihal waktu dan pelaksanaan serta menunggu surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang untuk penertibannya nanti,” ujarnya.
Meski begitu, Agus mengaku akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang untuk menghindari terjadinya konflik pada saat penertiban.
“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Kami harapkan para pedagang dapat segera membereskan barang-barang dagangan miliknya secara sukarela sebelum penertiban dilaksanakan,” pungkasnya. (*/Red)