Sempat Datang, Peserta Aksi 1000 Lilin Ahok di Alun-alun Tangerang Dibubarkan Aparat

DPRD Pandeglang Adhyaksa

TANGERANG – Minggu malam sekitar Pukul 18.30 WIB, ratusan orang yang hendak mengikuti Aksi 1000 Lilin untuk Ahok di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, sempat berdatangan dan cukup meramaikan lokasi, sebelum akhirnya dibubarkan paksa oleh petugas gabungan TNI/Polri serta Satpol PP Kota Tangerang.

Pembubaran paksa yang dilakukan terhadap pendukung Ahok yang ingin menggelar aksi di Alun-alun Ahmad yani tersebut lantaran tidak mengantongi izin baik dari pihak Kepolisian maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Kalau memang mau menggelar kegiatan aksi damai 1000 lilin disini tentunya harus mendapatkan izin dari Walikota, kan ini milik Pemkot,” ujar Mumung Nurwana Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Minggu (14/5).

Loading...

Menurutnya, selain tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota, ratusan peserta tersebut juga tidak ada penaggung jawabnya serta dianggap telah melanggar Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, Perkapolri No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggara Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampain Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Walikota No 2 Tahun 2017 Tentang Penyampain Pendapat di Muka Umum.

Dirinya kembali menegaskan, kalau memang akan menggelar kembali aksi damai 1000 lilin di Alun-alun Ahmad Yani itu diwajibkan mendapatkan izin dari Pemkot Tangerang.

“Harus ada izin dari Pemkot, yang jelas pasti tidak boleh kalau tidak mengantongi izin,” pungkasnya. (*)
Sumber: Pena Merdeka

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien