Serobot Lahan Hijau, Warga Komplek di Kabupaten Tangerang Demo Developer

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

TANGERANG – Warga Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemasaran VRI Plis, Ruko Dasana Indah Blok SA No.5, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/4/2018).

Aksi protes warga tersebut berkaitan dengan adanya arogansi yang dilakukan oleh pihak pengembang cluster VRI plus yang dianggap menyerobot dan memanfaatkan fasum jalan dan jalur hijau tanpa izin di RW.031 Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Koordinator aksi, Joko Iswanti menuding apa yang dilakukan oleh PT. Asfi Ilhami Royhan selaku pengembang cluster VRI plus pada hari Senin tanggal 2 April 2018, sekitar pukul 10.00 wib, dianggap tidak menghormati dan menggubris perintah aparatur pemerintah yang meminta penghentian penyerobotan pada saat melakukan kunjungan ke lokasi kejadian, bahkan pihak VRI plus dianggap menantang warga RW.031 untuk melakukan protes jika memang warga berani.

“Hak warga perumahan atas prasarana dan fasumnya dijamin undang-undang. Hal ini sebagaimana disinggung pada pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.

“Karena itu, pemanfaatan prasarana dan fasum oleh pihak lain tanpa hak dan tanpa ijin warga yang bersangkutan adalah perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Dirinya pun mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan pihak pengembang cluster VRI plus telah melanggar perjanjian tertanggal 15 November 2017 dan melanggar kesepakatan tanggal 28 Maret 2018 yang telah ditandatangani pejabat kelurahan Bojongnangka.

Lebih lanjut, Joko Iswanto menyampaikan bahwa sebagai warga yang mengerti hak dan kedudukannya dimuka hukum serta manusia, warga RW.031 pun sepakat mengambil sikap untuk membela hak-haknya dengan menggelar aksi unjuk rasa tersebut.

“Dalam hal ini warga RW.031 menuntut agar pihak yang berkepentingan dengan perijinan dan pengawasan terkait dapat mengambil tindakan tegas atas arogansi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asfi Ilhami Royhan selaku pengembang cluster VRI plus,” tandasnya.

Joko pun menegaskan bahwa pihaknya menolak permohonan PT. Asfi Ilhami Royhan terkait rencana penggunaan fasum jalan warga RW.031 untuk kepentingan akses keluar masuk cluster VRI plus.

“Kita akan memberitahu konsumen atau pembeli rumah cluster VRI plus, bahwa akses jalan keluar masuk yang mereka gunakan adalah fasum jalan warga RW.031, dan itu tidak sah dan bermasalah secara hukum,” tukasnya. (*/Ndol)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien