Tangerang Batasi Mobilitas Warga, Walikota: Sabtu dan Minggu di Rumah Saja

TANGERANG – Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang Sabtu dan Ahad, 6-7 Februari 2021 agar di rumah saja.

“Kami imbau masyarakat kalau tidak ada kegiatan penting sekali tidak keluar, di rumah saja, rumah sakit penuh dengan kasus Covid-19 masih tinggi,” kata Arief, Jumat (5/2/2021).

Karena Kota Tangerang merupakan daerah perbatasan dengan DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, maka kota ini siapkan pengetatan terhadap penanganan Covid-19.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Bupati Tangerang Zaki Iskandar, kami siapkan chek point di titik-titik perbatasan,” demikian Arief.

Adapun tiga titik perbatasan sebagai tempat chek point adalah Jatiuwung di wilayah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, jalan Daan Mogot berbatasan dengan DKI Jakarta dan di jalan Jendral Sudirman.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolrestro Tangerang akan adanya penyemprotan disinfektan secara massif,” ujar Arief.

Arief juga telah menginstruksikan secara berjenjang camat, lurah hingga RT dan RW untuk berperanan aktif kembali seperti tahun 2020 yakni pembatasan sosial lingkungan. “Kami terapkan kembali melalui mobilisasi rukun tetangga pembatasan sosial lingkungan,” kata Arief.

Berkaitan dengan aturan baru penanganan Covid-19, Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) Penanganan Covid-19.

Pijat Refleksi

Perda itu disahkan pada Januari 2021 kini aturan itu segera diterapkan.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Perda Penanganan Covid 19 DPRD Banten, Fraksi Demokrat Asep Hidayat mengatakan perda tersebut sudah melalui paripurna DPRD.

“Tinggal pelaksanaan perda tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten,” kata Asep terpisah.

Dalam Perda itu diatur diantaranya sanksi bagi pelanggar Covid-19.
Sanksi paling berat tertuang pada Bab X pasal 26. Bunyinya; barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.100.000 atau paling banyak Rp. 200.000 dan atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Pada pasal berikutnya pasal 27 disebutkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Sanksi itu diberlakukan jika masyarakat Banten melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Dalam Bab IV pasal 11 huruf a diatur di dalamnya bahwa setiap orang di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Pada huruf b, masyarakat harus mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dan seterusnya pada huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) dan atau swab antigen untuk identifikasi karena ada kontak dengan pasien Covid-19.

Serta hutuf d, mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19. Kemudian huruf e, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan saat ini sudah bukan lagi edukasi seperti sebelumnya melainkan ada landasan hukum untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana kerja pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Aturan ini berlaku di Kota Tangerang. (*/Tempo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien