Loading...

Tinjau Langsung Lokasi, Menteri ATR/BPN Batalkan 50 SHGB Laut Tangerang

 

TANGERANG-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau langsung lokasi yang menjadi polemik Sertipikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

“Untuk yang hari ini belum tahu ada berapa, yang jelas hari ini ada sekitar 50-an,” jelasnya.

Nusron secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis,” ujarnya.

Langkah kedua, kata dia, yakni mengecek prosedur. Hal itu bisa dilihat melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sesuai prosedur atau tidak.

“Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujarnya.

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tukasnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien