Wisata Danau Biru Cigaru Tangerang Disegel, Pengunjung Disanksi “Push Up”

KPU Cilegon Coblos

TANGERANG – Wisata Danau Biru Cigaru di Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (25/05/2020).

Pegelola danau bekas galian pasir yang suka berubah-ubah warnanya itu nekat beroperasi di masa Pembatasan Wilayah Berskala Besar (PSBB).

Penutupan lokasi wisata tersebut dilakukan dengan memasang Segel di Pintu Masuk Obyek Wisata Danau Biru Cigaru sekira pukul 14.15 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa mengatakan, penyegelan lokasi wisata tersebut dalam rangka penertiban saat pelaksanaan PSBB dalam situasi lebaran.

“Sedangkan, obyek Wisata Danau Biru Cigaru Desa Cisoka Kecamatan Cisoka nekat buka dan beroperasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan pantauan, kata Bambang, pengunjung cukup ramai dan juga adanya kegiatan memungutan biaya parkir kepada Pengunjung Obyek wisata Danau Biru Cigaru.

“Ada pengunjung yang tidak mengunakan masker, maka diberi sanksi yang berlaku yakin push up 20 kali,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan ke beberapa Obyek wisata di wilayah Kabupaten Tangerang.

Informasi yang dihimpun, gelagat bukanya tempat wisata ini tercium oleh aparat Polsek Cisoka yang sedang patroli di lokasi pada pukul 10.00 Wib. Tiga pintu akses ke lokasi terbuka bebas.

“Saat kami patroli pukul 10.00 Wib sudah ada informasi akan dibukanya wisata ini,” ungkap Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman kepada wartawan.

Pukul 14. 00 Wib sejumlah pengunjung ke lokasi sudah terlihat. Sehingga dilakukan koordinasi dengan aparat Satpol PP sebagai penegak Perda atau Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang tentang PSBB.

“Walaupun tidak ratusan yang masuk. Keberadaannya jelas berpotensi menimbulkan kerumunan. Kalau dibiarkan pengunjung pasti membludak,” tandas Kapolsek. (*/Red/Net)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien