Ahli Hukum UI: Perppu Ormas Bertentangan Dengan Konstitusi

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Peneliti Fakultas Hukum UI Mustafa Fakhri menilai bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) meruapakan langkah mundur dan bertentangan dengan konsitusi yaitu UUD 1945.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah memberikan jaminan bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak asasi yang diakui secara universal,” kata Mustafa Fakhri dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Pijat Refleksi

Bahkan, menurut Master jebolan Northwestern University School of Law USA ini, hak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan juga menjadi salah satu yang dijamin hak konstitusionalnya sejak masa kemerdekaan RI.

“Oleh karena itu, jika Perppu dimaksud dibiarkan hidup, maka “senjata” ini tidak hanya akan mematikan Ormas yang belakangan menjadi hot issue saja, tapi akan juga entitas lainnya yang diinisiasi oleh warga negara, bahkan termasuk Ormas yang menggunakan Pancasila sebagai nama organisasinya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Jurnalislam.com

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien