Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Tunjangan Daerah Minta Hakim Tegakan Keadilan

Dprd ied

Pandeglang – Tata Sopandi mantan Kasubag Keuangan Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang periode 2011-2013 yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Tunjangan Daerah Pegawai Disdikbud pandeglang, akan menjalani sidang di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Kota serang dengan agenda putusan majelis hakim apakah dirinya terbukti bersalah atau tidak, mengaku pasrah dan meminta hakim untuk menegakan keadilan dengan sebenar-benarnya

Saat ditemui di Rumah Tahanan kelas II B Pandeglang, menuturkan bahwa pihaknya hari ini akan menjalani sidang di pengadilan Tipikor serang, dengan agenda vonis apakah pihaknya dinyatakan terbukti bersalah atau tidak.

Dia juga meminta kepada Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut untuk menegakan keadilan dengan sebenar-benarnya, pasalnya Tata Sopandi sangat keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pihaknya yang menyatakan bahwa dirinya sebagai, Aktor Perencana, Terbukti sebagai Koruptor untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Kami minta kepada Majelis Hakim untuk menegakan keadilan dengan sebenar-benarnya, pasalnya kedudukan saya sebagai kasubag keuangan di Disdikbud bukan sebagai pemegang kebijakan malah dituding sebagai perencana, koruptor dengan niat memperkaya diri dan orang lain, padahal kenyataannya tidak ada, yang saya akui adalah keteledoran saya soal administrasi, karena dari 28 saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya tidak ada satupun yang memberatkan kepada saya atau ada aliran dana kepada saya,” kata tata Sopandi panjang lebar.

dprd tangsel

Baca Juga : Kejari Pandeglang Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Tunda

Selain itu, dirinya juga merasa dijadikan tumbal atau korban oleh para pejabat-pejabat yang diduga telah menikmati hasil dari dana Tunda tersebut.

“Saya merasa di buang oleh Pemkab, serasa pengabdian saya hampir 30 tahun tidak dihargai, saya merasa di jadikan tumbal, jika melihat tuntutan yang diajukan oleh JPU sangat berat, diibaratkan saya sebagai Aktor, saya inginnya semua yang menikmati aliran dana harus bertanggung jawab,” ujarnya

Lanjut tata menjelaskan bahwa dari keterangan yang didapatnya dari almarhum rusbandi semasa hidupnya pernah bercerita, bahwa yang mengajukan serta mencairkan dana adalah saudara ila, dan dibagikan kepada tiga orang.

“Dulu almarhum pak rusbandi pernah bercerita bahwa saudara ila yang bertugas mengajukan dan mencairkannya di DPKA saat itu (DPKD), setelah itu uang tersebut dibagikan kepada ketiga orang yang tidak bisa disebutkan, nah sampai saat ini ketiga orang tersebut masih bebas berkeliaran diluar sana dan menjabat dibeberapa dinas dengan jabatan yang tinggi,” ujarnya. (*/Gatot)

Golkat ied