KPK Lakukan Pemeriksaan Silang Terhadap Walikota Cilegon dan Kepala DPM-PTSP

JAKARTA – Tersangka Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/10/2017). Iman diperiksa dalam kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Cilegon yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kali ini penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap Iman dan Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Menurut Febri, dalam pemeriksaan penyidik mencecar Iman soal perizinan dan indikasi pemberian suap untuk memuluskan suap Amdal Transmart.

“Karena indikasi pemberian tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada penyelenggara negara. Ada modus menggunakan CSR, itu yang kita dalami lebih lanjut,” ungkap Febri.

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Iman mengakui pernah melakukan pertemuan dengan petinggi Transmart. Namun, dia tak menyebut secara detail apakah isi pertemuan itu membahas soal izin Amdal Transmart di Cilegon.

“Dengan Transmart ada forum normatif lah,” kata Iman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Tak hanya itu, Iman juga mengaku telah menjelaskan soal tujuan pemberian dana sponsorship untuk Cilegon United. Kepada penyidik, Iman berdalih pemberian uang untuk membangun sepak bola di Cilegon.

“Kita jelaskan semua bahwa tujuan kita membangun sepak bola Cilegon. Hal-hal lain saya serahkan kepada penyidik,” ujar Iman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain Iman, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Hendry selaku pihak swasta; Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti.

Kemudian, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan terakhir Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. Lima di antaranya terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari, hanya Dony yang lolos.

Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.

Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru. Di mana pihak penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/Red)
Sumber: Metrotvnews.com

Honda