KPK Segel Sel Wawan Adik Ratu Atut, Terkait OTT Kalapas Sukamiskin

Sankyu

JAKARTA – KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Setidaknya ada dua sel napi korupsi yang disegel terkait penangkapan itu, yang dihuni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Berdasarkan foto yang dikutip dari detik.com, Sabtu (21/7/2018), selain sel Fuad Amin, KPK juga menyegel sel Wawan.

Pintu sel Wawan yang juga adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, juga ditempeli stiker DISEGEL. Ada logo KPK dan tulisan “Untuk Keadilan” di stiker itu.

Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah lemari yang diduga berisi dokumen. Belum ada penjelasan lebih jauh soal penangkapan Wahid Husen dan penyegelan dua napi korupsi itu.

BACA JUGA: Terima Suap Izin Keluar Napi Korupsi, KPK OTT Kalapas Sukamiskin

Sekda ramadhan

Diketahui, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan adik Ratu Atut, merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar.

Wawan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2014. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang TPPU. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) UU NO 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan TPPU pada Wawan telah diumumkan KPK sejak 10 Januari 2014. Saat itu, penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.

Perusahaan-perusahaan itu diduga digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.

Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (*/Red)

 

Sumber: Detik.com

Honda