4.637 Kg Daging Babi Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Merak

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Terjadi lagi penyelundupan daging babi ilegal, namun berhasil diamankan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon.

Kali ini, BKP Cilegon menangkap 4.637 kilogram daging celeng ilegal yang dikirim dari Pulau Sumatera.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya kendaraan yang dicurigai bermuatan daging tanpa dokumen karantina, melintas melalui Pelabuhan Penyebarangan Bakauheni menuju Merak.

Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo mengatakan, dari hasil laporan masyarakat pihaknya langsung menurunkan tim Kewasdakan (Pengawasan dan Penindakan). Alhasil dari investigasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu mobil box warna kuning dengan plat Nomor G 1450 LD yang isinya daging celeng ilegal.

Loading...

“Setelah digeledah ternyata dalam mobil box tersebut berisi pisang, setelah dibongkar, tumpukan pisang tersebut di bawahnya terdapat tumpukan karung yang kami nilai mencurigakan,” ungkapnya, Sabtu (21/7/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium ternyata tumpukan berjumlah 49 karung tersebut adalah daging babi.

“Hasil pengujian laboratorium oleh kami menggunakan Rapis Test (Fast PIG Test) target uji identifikasi species didapatkan hasil daging babi,” ujarnya.

“Saat ini mobil box bernopol G 1450 LD kami amankan dan daging seberat 4.637 kilogram daging babi hutan itu kami simpan di cold storage milik Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon,” ujarnya.

Sedangkan pengemudi saat ini masih dimintai keterangan di BKP Kelas II Cilegon. (*/Adam RT)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien