Manajemen PCM Akui Towing Tugboat yang Dijual Sudah Tak Berfungsi

CILEGON – Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah, mengakui bahwa Towing yang telah dijual oleh oknum pegawai PCM merupakan fasilitas kelengkapan Kapal yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun Towing yang telah dijual tersebut merupakan barang lama yang sudah tidak berfungsi, dan telah lama ditaruh digudang.

“Jadi Towing yang dijual itu sebenarnya itu sudah belasan tahun sejak awal adanya kapal kita (PCM), kondisinya juga sudah rusak dan tidak berfungsi, karat dan korosi air laut. Dan waktu perawatan masih dipegang PT Palmas, Towing itu sudah dicopot dan ditaruh di gudang,” ujar Akmal.

Baca Juga : Direksi PCM “Kantongi” Pelaku Penjualan Towing, dan Akan Dikenakan Sanksi

Akmal menjelaskan bahwa hal ini bermula dari pemutusan kontrak kerjasama perawatan Tugboat yang sebelumnya dengan PT Palmas. Selama 12 tahun, perawatan Tugboat milik PCM dilakukan oleh tim PT Palmas, yang menempatkan tim dan gudang peralatannya berada di sebelah kantor PT PCM.

Usai pemutusan kontrak PT Palmas pada bulan Juni 2017 lalu, dan hampir seluruh pekerja yang sebelumnya di PT Palmas direkrut oleh PCM untuk menjadi karyawan.

“Para pekerja ini menyangka bahwa barang-barang yang ada di gudang itu semua bekas milik PT Palmas yang ditinggalkan, termasuk Towing yang ada di gudang itu. Karena sebelumnya perawatan kapal kita kan dikerjasamakan dengan PT Palmas. Tapi setelah putus kontrak, kontainer yang dijadikan gudang PT Palmas dan beberapa barang-barangnya itu tidak dibawa, para pekerja menganggap itu semua scrap, jadi dijual saja, karena juga gudang kontainernya mau dipindahkan dari halaman kantor PCM,” jelas Akmal.

Kartini dprd serang

Untuk fasilitas Towing sebagai kelengkapan Tugboat PCM, Akmal juga mengaku akan menggantinya dengan yang baru, karena barang lama sudah rusak dan hilang dijual oleh anak buahnya.

“Towing itu untuk bisnis kita ini, sebenarnya nggak terlalu bermanfaat, karena tidak digunakan oleh Tugboat kita. Tapi karena itu jadi syarat kelengkapan, tetap kita harus penuhi. Karena biasanya dibutuhkan kalau ada kapal-kapal pemerintah minta bantuan untuk ditarik. Kalau nggak ada itu, ya Towing tidak pernah digunakan,” terang Akmal.

Meskipun tidak terlalu masalah kehilangan Towing yang tidak berfungsi tersebut, namun Akmal mengakui bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pegawainya terkait dengan penjualan aset Towing pada 3 Tugboat milik perusahaan.

“Sanksi tetap diberikan, tergantung hasil penilaian nanti tingkat kesalahannya seperti apa,” pungkas Akmal.

Sementara Antok Subiantoro Manajer Operasional PT PCM, menegaskan bahwa Towing yang dijual oleh para pekerja tersebut, bukan yang harganya ratusan juta seperti dalam pemberitaan sebelumnya.

“Itu Towing yang biasa, beratnya juga hanya 30-40 kilo. Jadi yang hilang itu bukan keseluruhan perlengkapan penarik kapal, tapi hanya besi pengaitnya saja. Karena sejak awal beli sampai sekarang tidak pernah digunakan,” jelas Antok.

Antok juga menegaskan bahwa alat tersebut sudah tidak berfungsi, dan dalam proses penggantian.

“Dan memang sudah dibuat berita acara untuk diganti. Alat itu sudah korosi, karena setiap hari kena air laut. Jadi memang nggak fungsi, jadi harus diganti,” tegas Antok. (*/Ues)

Polda