BPK Temukan Sejumlah Persoalan di Disdik Tangerang: TPP Lebih Bayar Rp117,3 Juta, Transaksi Tunai Rp2,9 Miliar

TANGERANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, melalui hasil pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran dan aset pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan temuan pemeriksaan BPK, persoalan tersebut antara lain berupa kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp117,3 juta, 760 transaksi tunai BOSP dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar yang melampaui batas, serta aset bangunan senilai Rp4,02 miliar yang belum tercatat dalam laporan aset tetap.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK dan tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan adanya tindak pidana atau korupsi.
Status dan tindak lanjut masing-masing temuan perlu mengacu pada rekomendasi serta proses penyelesaian yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
TPP ASN Lebih Bayar Rp117,3 Juta
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran TPP ASN sebesar Rp117,3 juta.
BPK menyoroti mekanisme perhitungan capaian kinerja melalui aplikasi Sipendekar yang masih memperhitungkan capaian kinerja 100 persen bagi ASN yang sedang menjalani cuti besar, cuti melahirkan maupun cuti sakit dalam jangka panjang.
Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses perhitungan dan verifikasi pembayaran TPP yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai rekomendasi BPK.
Salah satu hal yang perlu dijelaskan Disdik Kabupaten Tangerang adalah status pengembalian kelebihan pembayaran Rp117,3 juta tersebut ke kas daerah.
760 Transaksi Tunai BOSP Capai Rp2,9 Miliar
Dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), BPK juga mencatat adanya 760 transaksi tunai dengan total sekitar Rp2,9 miliar yang melebihi batas maksimal transaksi tunai Rp2,5 juta per hari.
Selain temuan transaksi, pemeriksaan fisik kas atau cash opname BPK menemukan uang tunai BOSP disimpan di sejumlah tempat, termasuk di rumah bendahara dengan nilai hingga puluhan juta rupiah, di dalam tas dan di meja tata usaha.
Temuan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dan pengamanan kas, sehingga tindak lanjut Disdik dan satuan pendidikan menjadi bagian penting dari penyelesaian rekomendasi BPK.
Aset Rp4,02 Miliar Belum Masuk Laporan
BPK juga menemukan persoalan dalam penatausahaan aset.
Hasil revitalisasi empat SMP dan tujuh SD yang berasal dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan nilai sekitar Rp4,02 miliar disebut belum dicatat dalam Laporan Aset Tetap Disdik Kabupaten Tangerang TA 2025.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, aset tersebut telah memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kondisi tersebut menyebabkan nilai aset yang disajikan dalam laporan belum mencerminkan seluruh aset yang telah diterima dan menjadi bagian dari penatausahaan pemerintah daerah.
Disdik Belum Beri Jawaban Terperinci
Temuan-temuan BPK tersebut telah dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Namun hingga berita ini ditulis, Supriyadi belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai status penyelesaian dan langkah tindak lanjut atas masing-masing temuan pemeriksaan tersebut.
Konfirmasi tersebut mencakup progres pengembalian kelebihan pembayaran TPP, penanganan transaksi tunai BOSP, pengamanan kas di sekolah, serta penyelesaian pencatatan aset senilai Rp4,02 miliar.
KPK: Temuan Jadi Bahan Pemantauan Pencegahan
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan informasi mengenai persoalan pengelolaan pemerintahan di daerah dapat menjadi bahan pemantauan melalui fungsi pencegahan.
“Pastinya untuk pemantauan kita akan menyampaikan ke pihak pencegahan, karena kita ada program pencegahan pasca penindakan dan pastinya itu menjadi poin-poin yang perlu dievaluasi bagi daerah-daerah lain juga sehingga tidak terjadi,” kata Budi dalam sesi tanya jawab di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi juga menyampaikan masyarakat dapat ikut melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi awal apabila menemukan dugaan persoalan kepada KPK melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Dengan demikian, status persoalan di Disdik Kabupaten Tangerang saat ini perlu dibaca dalam konteks hasil pemeriksaan BPK dan proses tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Penilaian lebih lanjut mengenai kepatuhan maupun kemungkinan adanya pelanggaran lain bergantung pada hasil tindak lanjut dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.***


