Mantan Bupati Pandeglang Dicecar Kejari Selama 5 Jam, Dengan 30 Pertanyaan

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan pemeriksan kepada mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi untuk mendalami kasus korupsi dana tunjangan daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Setelah beberapa hari sebelumnya melakukan penetapan tersangka baru. Dalam pemeriksaan mantan bupati itu dicecar 30 pertanyaan.

Reza Veza, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang  mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pandeglang periode 2011-2016, Erwan Kurtubi diperiksa sebagai saksi,dan diminta kesaksiannya terkait ketiga tersangka baru.

Reza menambahkan, mantan bupati tersebut diperiksa selama lima jam dan diberikan 30 pertanyaan seputar SOP surat wewenangnya sebagai bupati pandeglang, karena kasus korupsi dana tunjangan daerah terjadi pada periode 2011- 2015.

“Pemerinsaan mantan bupati ini untuk pengembangan lebih lanjut kepada tiga orang tersangka yakni yang berinisial AA, NH, dan RY). Kami terus lakukan penyidikan, jika ada alat bukti kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelasnya.

Kartini dprd serang

Terpisah, Erwan Kurtubi menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui kasus korupsi dana tunjangan daerah yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, yang terjadi saat dirinya sebagai Bupati Pandeglang.

“Saya tahu setelah saya jadi bupati, kejadinnya kan sebelum 2011, saya kan dilantik Maret 2011, jadi saya enggak tahu dari awalnya. Bulan April  2010 saya sudah cuti sampai Maret, kan dijabat Pjs,” kata Erwan.

Saat menjabat sebagai bupati, Erwan juga tidak mengetahui jumlah penerima tunjangan daerah yang diduga difiktifkan anak buahnya selama empat tahun. Ia menyayangkan, kasus tersebut baru terungkap setelah dirinya lengser.

“SOP (Standar Operasional Prosedur) bupati ada, bandel saja. Tapi itulah konsekuensinya, dan saya juga tahu dari sini, kenapa enggak dari dulu pas saya masih jadi bupati,” pungkasnya. (*)

Polda