Polisi Tangkap Seorang Guru di Cilegon, Terkait Hoax Surat Suara Tercoblos

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Polisi menangkap satu orang pelaku penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Pria berinisial MIK itu diketahui berprofesi sebagai guru di Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan adalah guru di daerah Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dari pemeriksaan sementara, MIK mengaku membuat sendiri posting-an di akun Twitter soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Screenshot posting-an di Twitter menjadi barang bukti polisi.

Pijat Refleksi

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat posting-an di akun tersebut, dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut,” kata Argo.

NIK ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, pada 6 Januari. Tersangka sempat terlacak di Majalengka, tapi akhirnya ditangkap di rumahnya di Cilegon.

Dalam kasus hoax surat suara tercoblos, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY. (*/Detik)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien