Soal “Dongdot” di Merak, Warga Diminta Lapor ke Satpol PP, Bukan ke Media

CILEGON – Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi menjelaskan mengenai tidak dilakukannya tindakan oleh Satpol PP terhadap keberadaan para pelacur atau “Dongdot” yang biasa mangkal di Merak Pas Tikungan di Kecamatan Pulomerak.

Juhadi mengaku tidak adanya tindakan Satpol PP selama ini, karena belum menerima laporan dari masyarakat.

“Kita sebenarnya bekerja mengikuti sesuai prosedur yang ada, dalam hal ini kita pasti akan menindak apabila terjadi laporan, tetapi kasus yang di Merak itu tidak ada laporan yang datang ke kita, tetapi masyarakat langsung saja lapor ke media, jadi yah seperti ini terkesan kalau kita tidak bekerja dengan baik,” ungkap Juhadi, dalam rilisnya kepada Fakta Banten, Selasa (10/10/2017).

Lebih lanjut, Juhadi mengatakan, penanganan penyakit masyarakat berupa prostitusi ini harus ada penanganan yang lebih serius, tidak hanya soal razia dan pengusiran.

“Untuk dilakukan tindakan itu kita perlu adanya koordinasi dengan dinas terkait, misalnya ke dinas sosial, karena nantinya harus ada pembinaan setelah dilakukan tindakan, karena tidak mungkin kita melakukan tindakan tapi tidak ada solusi kemana mereka harus pergi, karena percuma nantinya juga mereka akan balik ke tempat situ lagi, jadi perlu adanya terapi berlanjut untuk permasalahan ini,” terangnya.

Namun untuk menyikapi hal tersebut, Juhadi sudah melakukan rapat dengan staffnya untuk tindakan apa yang harus dilakukan terkait sarang maksiat ini.

“Nantinya kita akan melakukan terapi langsung ke lapangan, untuk teknisnya kita akan menerjunkan tim setiap harinya ke lokasi dan akan memberikan terapi kepada mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Juhadi juga berkomitmen akan terus menegakkan Perda di Kota Cilegon.

“Perda ini kan mahal yah proses pembuatannya, jadi nggak begitu saja jadi, jadi saya akan berkomitmen untuk menegakkan Perda yang sudah ada sesuai dengan sumpah saya untuk mengabdi demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” tegasnya. (*/Red)

Honda