Tempat Hiburan Malam di Cilegon Harus Tutup Selama MTQ Ke-16

Dprd

CILEGON – Dalam rangka menyambut MTQ ke XVI Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon mengimbau kepada Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup kegiatannya mulai 27 Februari – 3 Maret 2017.

Hal tersebut dilakukan Pemkot untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan MTQ ke-16 tingkat Kota Cilegon.

Surat edaran yang ditanda tangani  langsung oleh Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi tersebut ditempel oleh Satpol PP di setiap THM yang ada di Kota Cilegon.

Surat yang bernomor 45.14/2371/Pol PP/2017 dalam isinya menerangkan seluruh pengusaha atau penyelenggara hiburan wajib mematuhi ketentuan peraturan daerah No 2 tahun 2003 tentang perijinan penyelengara hiburan, dan pengusaha THM dihimbau agar menutup tempatnya selama pelaksanaan MTQ ke-16 mulai 27 Feb – 3 Maret 2017.

Dede pcm hut

THM Masih Tetap Membandel, dan
Pol PP Tak Tegas

Sankyu rsud mtq

Dari pantauan lapangan faktabanten.co.id ketika petugas Satpol PP memberikan surat imbauan tersebut ke THM, masih saja ada THM yang membuka tempatnya melebihi jam tayang yakni hingga jam 00.00 WIB.

Kondisi ini sangat miris, padahal himbauan untuk menutup kegiatannya pada Pukul 00.00 WIB sudah berulang kali disampaikan oleh Pemkot Cilegon.

Beberapa yang terpantau membandel diantaranya, Regent, Jade Resto, tempat hiburan tersebut masih terdengar suara musik padahal waktu sudah menunjukan Pukul 01.00 Wib dinihari.

Ketidak tegasan Satpol PP ini juga menjadi pertanyaan besar, karena mendiamkan adanya tempat hiburan yang masih beroperasi, padahal beberapa waktu lalu Plt Kasat Pol PP mengaku akan bertindak tegas. (*)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien