UPT DKP: Perahu Milik Anggota DPRD Pandeglang Pakai Alat Tangkap Terlarang

PANDEGLANG – Isu dugaan kepemilikan alat tangkap ikan terlarang oleh salah seorang anggota DPRD Pandeglang, dibenarkan oleh pihak Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kelautan Kabupaten Pandeglang. Sebab dari sekian banyak alat tangkap yang dilarang tersebut yang digunakan sejumlah nelayan, sebagian alat itu milik anggota DPRD Pandeglang yakni H. Ariman.

Pelaksana Tugas (Plt) UPT DKP tangkap Labuan, Asep Kenedi mengatakan, pihaknya juga mengetahui kalau di wilayah Pandeglang khususnya Kecamatan Panimbang, masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang itu. Seperti Condong, Arad, Garda, Apolo dan Cantrang. Bahkan ia juga mengetahui, kalau ada anggota DPRD yang memiliki alat tangkap ikan tersebut.

“Benar di kita masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang itu. Bahkan sebagian alat tangkapnya milik anggota DPRD, yakni pak Ariman,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/10/17)

Baca Juga : Penggunaan Alat Tangkap Ikan Terlarang, Diduga Ada Backing Oknum DPRD

Pihaknya juga mengaku bingung terhadap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan tersebut. Karena sudah beberapa kali diberikan arahan, bahkan dari pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah mengeluarkan surat edaran, kaitan dengan larangan penggunaan alat tangkap tersebut. Akan tetapi, sampai sekarang masih tetap digunakan.

“Kami juga bingung, padahal pemerintah sudah mengeluarkan larangan bahkan juga sudah memberikan bantuan alat tangkap yang lain sebagai penggantinya. Tetapi sebagian nelayan masih menggunakan alat tangkap ikan terlarang itu,” katanya

Kartini dprd serang

Sebetulnya kata Asep, untuk penindakan pelaku pengguna alat tangkap ikan yang dilarang itu tugas Pol Airut. Karena kalau DKP tugasnya memberikan arahan dan bantuan, kalau penindakan dilapangan tugas Kepolisian Air (Pola Airut).

“Kalau penindakan di lapangan bukan tugas kami, tapi kewenangan Pol Airut,” tuturnya

Harusnya memang kata Asep, ketika ada pelaku pengguna alat tangkap ikan terlarang itu tertangkap oleh petigas Pol Airut. Jangan mudah dilepaskan lagi, melainkan harus diproses sesuai aturan yang ada, sehingga nantinya ada efek jera bagi pelaku.

“Akan tetapi biasanya, kalau ada yang tertangkap oleh petuhas, namun secara mudah dibebaskan. Sehingga tidak ada efek jera,” ujarnya

Ia menambahkan, dari pemerintah atau pihak terkait lainnya. Pada Desember 2017 nanti, akan ada penindakan yang tegas terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang itu.

“Rencananya Desember nanti akan ada tindakan tegas dari pemerintah, kaitan dengan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang itu,” pungkasnya (Achuy)

Polda