Walikota Serang “Tebar Ancaman” Cabut Izin Usaha, Bagi Pedagang yang Buka di Atas Jam 8 Malam
SERANG – Terhitung sejak berlakunya PPKM darurat Jawa – Bali tanggal 3 – 20 Juli 2021, masyarakat dari luar Provinsi Banten yang masuk ke wilayah Kota Serang diharuskan untuk membawa surat vaksin minimal tahap 1 dan hasil swab antigen H-2.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, kepada awak media usai melakukan peninjauan hari pertama PPKM darurat di wilayah Kota Serang, Sabtu (3/7/2021) malam.
“Kalau jarak jauh itu antar provinsi. Jadi mungkin dari Jakarta mau masuk ke sini (Kota Serang) kemudian dari Banten mau masuk ke Jakarta atau provinsi lain, ya harus ada (surat vaksin dan hasil swab antigen),” ucap Syafrudin.
Selain itu, Syafrudin pun menegaskan, jika pihaknya tidak segan-segan akan mencabut izin usaha bagi para pelaku usaha yang kedapatan buka di luar batas jam operasional yang sudah ditentukan.
Sebab menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan edaran terkait jam operasional para pelaku usaha hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu berlaku selama ditetapkannya PPKM darurat Jawa – Bali sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021 mendatang.
“Pedagang buka sampai jam 8 malam. Apabila besok masih ada yang tetap buka, terpaksa dari pihak kami, baik dari Pemkot, maupun TNI/Polri akan menindak tegas. Kita berikan teguran 2 kali. Kalau sudah 2 kaki ternyata masih bandel, terpaksa kami cabut izin usahanya,” ancam Syafrudin.
Untuk itu, ia pun berharap agar seluruh masyarakat Kota Serang untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah di masa PPKM darurat. Sebab, hal itu dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi.
“Kepada masyarakat yang ada di Kota Serang untuk memaklumi dan patuh terhadap aturan pemerintah yang sudah diedarkan kaitannya dengan PPKM darurat ini,” tukasnya. (*/YS)