Tokoh Desa Sindangratu Lebak Sayangkan Terkait Kekurangan Anggaran Pilkades Serentak

LEBAK – Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara serentak sebanyak 266 Desa di Kabupaten Lebak rencananya akan dilaksanakan pada 26 September 2021 mendatang, salah satunya Desa Sindangratu Kecamatan Panggarangan yang memiliki 5 kandidat bakal calon Kepala Desa dan dikenakan iuran sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dengan berdalih pihak panitia kekurangan anggaran sekitar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Wawan Wanian sebagai salah seorang tokoh di desa Sindangratu menyayangkan adanya iuran yang dibebankan oleh pihak panitia kepada pihak kandidat bakal calon, karena dirasa pada musyawarah terakhir yang dihadiri oleh kepala Desa Sindangratu yang juga masuk sebagai kandidat incumbent diduga tidak memberikan ruang diskusi kepada audiens untuk mengusulkan mencari dari anggaran lain seperti Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut DBH-RD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang bersumber dari penerimaan Retribusi Daerah dan masih banyak sumber anggaran lainnya yang masih bisa digali.

“Kami sungguh menyayangkan pihak panitia yang memiliki kekurangan anggaran sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan kekurangan itu akan dibebankan kepada setiap bakal calon kepala Desa Sindangratu sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dari total anggaran yang digelontorkan melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp31.295.400 (tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima empat ratus rupiah) dari total kebutuhan sebanyak Rp 61.600.000 (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah),” kata Wawan Wanian, sebagai salah seorang tokoh Pendidikan di Desa Sindangratu, kepada Faktabanten.co.id, Minggu (11/07/2021).

Pijat Refleksi

Wawan melanjutkan, jika anggaran Pilkades saat ini hanya sebesar Rp.31.295.400 (tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima empat ratus ribu rupiah) artinya itu sama dengan pelaksanaan Pilkades enam tahun lalu ketika saya duduk sebagai ketua pelaksana pemilihan kepala desa, dan ini dirasa tidak relevan karena tidak ada peningkatan anggaran padahal sumber anggaran lainnya masih banyak dan bisa digali.

Dilain pihak salah seorang masyarakat Desa Sindangratu Saparudin mengatakan, itu bertolak belakang dengan surat yang diedarkan oleh Bupati Kabupaten Lebak.

“Padahal jelas dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 dan Perbup nomor 7 tahun 2015 bahwasannya biaya pemilihan kepala Desa dibebankan kepada anggaran desa, dan sistematika pemilihan Kepala Desa serentak saat ini melalui TPS dan setiap TPS anggaran memerlukan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) artinya ini memerlukan anggaran yang sangat besar untuk pelaksanaan Pilkades serentak untuk tahun ini,” jelasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, wartawan masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada panitia pelaksana dan Kepala Desa Sindangratu. (*/EzaYF).

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien