Hakim Berhalangan, Sidang Tipiring di Cilegon Gagal Digelar

Dprd ied

CILEGON – Sejumlah masyarakat di Kota Cilegon yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan oleh petugas Pol PP setempat gagal menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring.

Kapolres Cilegon yang juga menjabat sebagai wakil ketua II satgas Covid-19 Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono yang ditemui di pelabuhan eksekutif Merak pada Jumat (9/07/2021) mengatakan ada sebanyak 35 warga yang terjaring operasi yustisi di wilayah Merak.

Hakim berhalangan, warga gagal jalani Sidang Tipiring /Dok
dprd tangsel

Masyarakat yang terjaring diketahui melanggar Peraturan Daerah pasal 1 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Gagalnya pelaksanaan sidang tidak pidana ringan diketahui karena banyaknya hakim dari Pengadilan Negeri Serang yang terpapar Covid-19. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan pemerintah, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat, demi mencegah tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. (*/Novita)

Golkat ied