7 dari 8 Kabupaten/kota di Banten Masuk Zona Merah
SERANG – Tujuh dari delapan kabupaten/kota di Banten masuk zona merah penyebaran Covid-19. Demikian dilaporkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, pada Selasa, (20/7/2021).
Ketujuh daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 itu meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Lebak berada di zona oranye.
Padahal, dalam satu hari sebelumnya, hanya ada tiga daerah yang masuk ke zona merah. Diantaranya Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, hingga saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 di Banten mencapai 85,82%.
“Kapasitas TT (tempat tidur) 4331. Telah terpakai 3717, (dan) tersedia 614,” sebut Ati kepada wartawan.
Untuk BOR intensive care unit (ICU) penggunaanya mencapai 90,06% dari kapasitas 463 unit. Rincianya telah terpakai sebanyak 417 unit dan yang tersisa 46 unit.
Sementara untuk rumah singgah, BOR mencapai 68.02% dari kapasitas 985 unit. Rincianya, terpakai 670 unit, dan yang tersedia 315 unit.
Adapun untuk total kasus konfirmasi Covid-19 hingga kini tercatat ada sebanyak 89.288 kasus. Rinciannya, masih dirawat 19.830, pasien sembuh 67.401 dan pasien dinyatakan meninggal dunia 2.057. (*/Faqih)