Sekretaris Dinkes Banten Beberkan Sistem Pengadaan Barjas Covid-19
SERANG – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Suherman, berkunjung ke Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (5/8/2021).
Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan untuk menjelaskan mengenai sistem dan tahapan pada pengadaan barang dan jasa (barjas) untuk keperluan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Banten.
Demikian diatur dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disusul dengan adanya keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia, selanjutnya oleh Keputusan Kepala BNPB nomor 13A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Menurutnya, pelaksanaan dan pengadaan barjas Covid-19 tidak sama dengan pengadaan barjas lain yang sudah direncanakan, sehingga sifatnya tidak terduga.
“Apalagi virus covid-19 ini kejadian baru, sehingga pengadaannya pun sifatnya darurat. Sama seperti kejadian bencana alama, longsor, tsunami, termasuk pendemi covid-19,” ujar Suherman.
Sehingga kata dia, pada saat Pemerintah Daerah membutuhkan sebuah alat untuk menangani Covid-19, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, tanpa melalui prosedur lelang dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang banyak memakan waktu dan harus melalui survey harga.
“Butuh apa, tingga pesan saja melalui surat pesanan, sistem pelaksanaannya sederhana, selanjutnya diaudit. Tinggal tunjuk, keluarkan surat pesanan, urusan mahal gak-nya nanti belakangan,” katanya.
Apabila terjadi atau ditemukan adanya kemahalan harga lanjutnya, penyedia diwajibkan untuk mengembalikan temuan tersebut.
Dengan gamblangnya dia menjelaskan, kuasa pengguna anggaran cukup hanya mengkaji kebutuhan barang yang diperlukan untuk di lapangan.
Kemudian lanjutnya, PPK menunjuk penyedia barang melalui penerbitan SPPBJ dan SP/SPMK dengan dilanjutkan penyedia melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dengan memastikan kewajaran harganya, dan terakhir dilakukan audit melalui pendampingan PBJ.
“Soal tanggung jawab, kewajiban penyedia mengembalikan kelebihan anggaran apabila ditemukan terjadi kemahalan,” ucapnya. (*/Faqih)