Gubernur Banten Perpanjang PPKM Hingga 6 September 2021
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten, Perpanjangan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Instruksi kepada Bupati/Walikota se Provinsi Banten ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Serta untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam instruksi ini juga terungkap wilayah Level 2 (dua) meliputi : Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan untuk wilayah Level 3 (tiga) meliputi : Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. (*/Rizal)