
SERANG – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan Juna, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Tahun 2010.
Juna ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan RT 02, RW 04, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu, 15 Juni 2022.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” ungkap Ivan dalam keterangannya.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.149.035 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Maka kata Ivan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan penjara selama 1 tahun.
“Bahwa selama ini Terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 (Tujuh) tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi intelijen, terdakwa Juna telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang, ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai ABK Kapal di Ancol, Jakarta Utara.
“Berdasarkan informasi tersebut terhadap terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” cerita Ivan.
Ivan menambahkan, pengamanan terdakwa Juna yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dan dibantu oleh personil Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar untuk mengamankan terdakwa.
“Selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana eksekusi pada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya Jaksa pelaksana eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan putusan Hakim,” pungkasnya. (*/Faqih)


